Berapa Pajak Mobil Listrik di Indonesia Tahun 2026? Ini Aturan, Insentif, dan Cara Menghitungnya


Mobil listrik tetap menjadi pilihan menarik karena biaya operasionalnya rendah. Namun, banyak calon pembeli masih bertanya, apakah mobil listrik masih bebas pajak? Jawabannya, tidak selalu. Mulai tahun 2026, kendaraan listrik telah menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, pemerintah daerah masih dapat memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sebagai insentif. 


---

Apakah Mobil Listrik Masih Bebas Pajak?

Mulai 1 April 2026, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah ketentuan sebelumnya. Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek PKB dan BBNKB. Namun, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing. 


---

Jenis Pajak Mobil Listrik

Pemilik mobil listrik dapat dikenai beberapa jenis pajak, antara lain:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat pembelian atau balik nama.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang untuk mobil listrik murni (BEV) tetap mendapat perlakuan khusus sesuai regulasi yang berlaku. 



---

Berapa Besar Pajak Mobil Listrik?

Tidak ada angka yang sama untuk semua mobil listrik.

Besarnya pajak dipengaruhi oleh:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Bobot kendaraan.

Tarif PKB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kebijakan insentif di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. 


Artinya, dua mobil listrik dengan tipe yang sama bisa memiliki besaran pajak berbeda jika didaftarkan di daerah yang berbeda.


---

Daerah Masih Bisa Memberikan Insentif

Walaupun mobil listrik sudah menjadi objek pajak, pemerintah daerah masih dapat memberikan:

Pembebasan PKB.

Pengurangan PKB.

Pembebasan BBNKB.

Pengurangan BBNKB.


Besarnya insentif bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. 


---

Keuntungan Memiliki Mobil Listrik

Selain biaya energi yang lebih murah dibanding mobil berbahan bakar bensin atau diesel, mobil listrik juga memiliki beberapa keuntungan lain:

Perawatan lebih sederhana.

Tidak memerlukan penggantian oli mesin.

Emisi gas buang nol.

Suara kendaraan lebih senyap.

Masih berpotensi memperoleh insentif pajak di sejumlah daerah. 



---

Cara Mengecek Pajak Mobil Listrik

Besaran pajak kendaraan dapat dicek melalui:

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Website Samsat provinsi.

Kantor Samsat setempat.


Nominal pajak akan disesuaikan dengan data kendaraan dan kebijakan daerah tempat kendaraan terdaftar. 


---

Kesimpulan

Mulai tahun 2026, mobil listrik di Indonesia tidak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB. Namun, pemerintah daerah tetap dapat memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sebagai insentif. Besarnya pajak berbeda-beda karena dipengaruhi oleh NJKB, bobot kendaraan, tarif daerah, dan kebijakan insentif setempat. Meskipun demikian, mobil listrik masih menawarkan biaya kepemilikan yang relatif lebih hemat dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. 

FAQ

Apakah mobil listrik masih bebas pajak?
Tidak selalu. Sejak 1 April 2026, mobil listrik menjadi objek PKB dan BBNKB, tetapi pemerintah daerah dapat memberikan pembebasan atau pengurangan pajak. 

Apakah semua daerah menerapkan pajak yang sama?
Tidak. Besaran pajak dan insentif ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Apakah mobil listrik masih mendapatkan insentif?
Ya. Pemda dapat memberikan pembebasan atau pengurangan PKB maupun BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apa saja yang memengaruhi besarnya pajak mobil listrik?
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, tarif PKB daerah, serta kebijakan insentif di wilayah tempat kendaraan terdaftar.