Berapa Biaya Charging di SPKLU? Ini Tarif Resmi dan Cara Menghitungnya
Daftar Isi
Mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi solusi praktis saat bepergian atau ketika tidak memungkinkan melakukan pengisian di rumah. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, berapa biaya charging di SPKLU? Jawabannya bergantung pada kapasitas baterai kendaraan, energi yang diisi, serta jenis charger yang digunakan. Di Indonesia, tarif dasar SPKLU telah diatur pemerintah sehingga relatif seragam, meskipun beberapa operator dapat menerapkan biaya tambahan sesuai regulasi.
---
Tarif Resmi Charging di SPKLU
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif dasar pengisian daya di SPKLU adalah:
Jenis Biaya Tarif
Tarif listrik SPKLU Rp2.466 per kWh
Tambahan Fast Charging Rp25.000 per sesi
Tambahan Ultra Fast Charging Rp57.000 per sesi
Biaya tambahan hanya berlaku apabila menggunakan layanan Fast Charging atau Ultra Fast Charging yang sesuai dengan regulasi.
---
Cara Menghitung Biaya Charging
Perhitungan biaya cukup sederhana:
Biaya = Energi yang diisi (kWh) × Tarif per kWh
Jika menggunakan Fast Charging atau Ultra Fast Charging, tambahkan biaya layanan sesuai jenis charger.
Contoh 1
Mobil listrik mengisi 30 kWh.
30 × Rp2.466 = Rp73.980
Contoh 2
Mobil listrik mengisi 50 kWh menggunakan Fast Charging.
50 × Rp2.466 = Rp123.300
Ditambah biaya layanan Fast Charging:
Rp123.300 + Rp25.000 = Rp148.300
---
Estimasi Biaya Berdasarkan Kapasitas Baterai
Kapasitas Baterai Estimasi Biaya
30 kWh ± Rp73.980
40 kWh ± Rp98.640
50 kWh ± Rp123.300
60 kWh ± Rp147.960
70 kWh ± Rp172.620
80 kWh ± Rp197.280
100 kWh ± Rp246.600
Belum termasuk biaya layanan Fast Charging atau Ultra Fast Charging jika digunakan.
---
Faktor yang Mempengaruhi Biaya Charging
Beberapa faktor yang menentukan total biaya pengisian daya antara lain:
Kapasitas baterai kendaraan.
Persentase baterai saat mulai mengisi.
Jumlah energi (kWh) yang benar-benar masuk ke baterai.
Jenis charger (AC, DC Fast Charging, atau Ultra Fast Charging).
Operator SPKLU yang digunakan.
---
Apakah Charging di SPKLU Lebih Mahal Dibanding di Rumah?
Secara umum, ya. Tarif SPKLU lebih tinggi dibanding tarif listrik rumah tangga karena menawarkan infrastruktur publik dan pengisian yang jauh lebih cepat. Namun, SPKLU tetap menjadi pilihan ideal saat melakukan perjalanan jauh atau membutuhkan pengisian dalam waktu singkat.
---
Tips Menghemat Biaya Charging
Isi daya di rumah untuk penggunaan harian jika memungkinkan.
Gunakan SPKLU saat bepergian atau dalam kondisi darurat.
Hindari sering menggunakan Ultra Fast Charging jika tidak diperlukan.
Isi baterai saat kapasitas sekitar 20–30% agar proses pengisian lebih efisien.
Manfaatkan aplikasi operator SPKLU untuk mengetahui lokasi dan jenis charger yang tersedia.
---
Kesimpulan
Tarif dasar pengisian daya di SPKLU Indonesia saat ini adalah Rp2.466 per kWh. Untuk layanan Fast Charging dikenakan tambahan Rp25.000 per sesi, sedangkan Ultra Fast Charging dikenakan tambahan Rp57.000 per sesi. Total biaya yang dibayarkan bergantung pada jumlah energi yang diisi dan jenis charger yang digunakan. Dibandingkan dengan bahan bakar kendaraan konvensional, biaya operasional mobil listrik melalui SPKLU masih tergolong kompetitif, terutama untuk perjalanan jarak jauh.
---
FAQ
1. Berapa tarif charging mobil listrik di SPKLU?
Tarif dasar resmi adalah Rp2.466 per kWh.
2. Apakah Fast Charging dikenakan biaya tambahan?
Ya. Fast Charging dikenakan biaya layanan Rp25.000 per sesi, sedangkan Ultra Fast Charging Rp57.000 per sesi.
3. Berapa biaya mengisi baterai 50 kWh di SPKLU?
Sekitar Rp123.300, belum termasuk biaya layanan Fast Charging atau Ultra Fast Charging jika digunakan.
4. Apakah charging di SPKLU lebih mahal daripada di rumah?
Ya. Tarif SPKLU umumnya lebih tinggi, tetapi menawarkan pengisian daya yang jauh lebih cepat.
5. Apakah semua SPKLU menggunakan tarif yang sama?
Tarif dasar mengacu pada regulasi pemerintah, namun beberapa operator dapat menerapkan biaya administrasi atau layanan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.